Jumat, 18 Januari 2013

Meningkatkan Peran dan Kinerja Koperasi Belajar dari Pengalaman Negara Eropa



Meningkatkan Peran dan Kinerja Koperasi
Belajar dari Pengalaman Negara Eropa




PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

1.2       Pokok Pembahasan
Dalam penyusunan makalah ini, saya merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan
“Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa”

PEMBAHASAN
2.1       Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
·         Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
·         Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.

2.1.1    Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}

2.1.2    Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.

2.1.3    Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.

2.1.4    Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.

2.1.5    Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.

2.1.6    Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi  yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman  maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.

2.1.7    Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.

2.1.8    Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.

2.1.9    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.

2.1.9.1 Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.

2.1.9.2 Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan  untuk kepentingan rakyat.

2.1.9.3 Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.

2.1.9.4 Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.


 Daftar Pustaka




Senin, 07 Januari 2013

Bab 12 PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG



PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
                                                                                                         
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi (Mencari Determinan)
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.

Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.


Bab 11 Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan



Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan

ü  Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
·         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
·         Produk yang dijual sejenis
·         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
·         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna

ü    Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
·         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.

ü   Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

ü  Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
·         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
·         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
·         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
·         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.