JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Ø PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria
seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut
selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan
Penjenisan Koperasi :
·
Dasar
penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
·
Koperasi
mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
·
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an, seperti :
·
Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
·
Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
·
Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
·
Koperasi
Unit Desa (KUD)
·
Koperasi
Jasa Audit
·
Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
·
Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut
PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ø BENTUK KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Koperasi
Primer
Koperasi
Pusat
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Induk
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di
Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
ü Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah :
§ Koperasi Karyawan
§ Koperasi Pegawai Negeri
§ KUD
ü Koperasi Sekunder
Koperasi
yang beranggotakan organisasi-organisasi koperasi
Sumber:
http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar