A.Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.Latar Belakang
pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
2.Kompetensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.Hakikat Pendidikan
b.Kemampuan Warga
Negara
c.Menumbuhkan Wawasan
Warga Negara
d.Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
e.Kompetensi yang
Diharapkan
B.Pemahaman tentang
Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
- Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri.
- Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintah, penduduk sebagai warga
Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi pleh Negara
kesatuan republic Indonesia (NKRI).
- Proses
Bangsa yang Menegara
P roses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi
bangsa.
- Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di
amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30.
- Pemahaman
tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari
/oleh/untuk rakyat (demos). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintah.
- Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan
bangsa-bangsa nomor 217A (III) 10 desember 1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar