Rabu, 27 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.Latar Belakang pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
2.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.Hakikat Pendidikan
b.Kemampuan Warga Negara
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.Kompetensi yang Diharapkan
B.Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
  • Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
  • Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintah, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi pleh Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
  • Proses Bangsa yang Menegara
            P roses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa.
  • Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30.
  • Pemahaman tentang Demokrasi
            Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari /oleh/untuk rakyat (demos). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu,  yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintah.
  • Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
            Didalam Mukadimah Deklarasi  Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa nomor 217A (III) 10 desember 1948.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar