1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
v
Definisi ILO
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
§
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
§ Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
§
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis.
§
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§ Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
v
Definisi P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
v
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
v
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
v
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
1. Tujuan
Koperasi.
Berikut ini adalah tujuan koperasi berdasarkan Undang-undang di
Indonesia :
v
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
v
UU No. 25/1992 Pasal 4
Fungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
2.Prinsip-prinsip
Koperasi
ü Prinsip
Munkner.
§
Keanggotaan bersifat sukarela.
§
Keanggotaan terbuka.
§
Pengembangan anggota.
§
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
§
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
§
Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
§
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
§
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
§
Perkumpulan dengan sukarela.
§
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
§
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
§
Pendidikan anggota.
ü Prinsip
Rochdale
§
Pengawasan secara demokratis.
§
Keanggotaan yang terbuka.
§
Bunga atas modal dibatasi.
§
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
§
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
§
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
§
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota.
§
Netral terhadap politik dan agama.
ü Prinsip Raiffeisen
§
Swadaya.
§
Daerah kerja terbatas.
§
SHU untuk cadangan.
§
Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
§
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
§
Usaha hanya kepada anggota.
§
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
ü Prinsip
Herman Schulze
§
Swadaya.
§
Daerah kerja tak terbatas.
§
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
§
Tanggung jawab anggota terbatas.
§
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
§
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .
ü Prinsip ICA
§
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat.
§
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
§
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
§
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
§
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
§
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional
§
maupun internasional.
ü
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.
Berikut ini adalah Prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan
Undang-undang :
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
§
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
§
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi.
§
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§
Adanya pembatasan bunga atas modal.
§
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
§
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
§
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri
§
sendiri.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
§
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
§
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§
Kemandirian.
§
Pendidikan perkoperasian.
§
Kerjasama antar koperasi.
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar